BAB
I
PENGANTAR
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A.
LATAR
BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita
ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang
terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan
lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga
negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat,
nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu
bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan
nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip
warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan
bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu
masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan
kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur
Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara
sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
B.
LANDASAN
HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.
UUD
1945
Ø Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat
cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Ø Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam
Hukum
Ø Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Ø Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b.
Ketetapan
MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c.
Undang-Undang
No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d.
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e.
Keputusan
DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f.
Keputusan
Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g.
Keputusan
Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
C.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki
sebuah tujuan yang amat penting demi meningkatkan pengetahuan mengenai
kehidupan dalam berbangsa dan beregara serta demi membangun karakter
bangsa sebagai
sebuah upaya menjaga
keutuhan NKRI. Yang dengan
pengetahuan tersebut akan meingkatkan sikap kewarganegaraan bagi generasi muda
penerus bangsa untuk lebih memaknai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia.
Terdapat banyak pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para
ahli, memiliki
beberapa tujuan penting di dalam menopang kegiatan belajar.
A. Menurut
Pendapat Ahli
Pentingnya pendidikan karakter bagi siswa agar mampu berpikir secara
rasional dan juga kreatif, merupakan salah satu tujuan utama Pendidikan
Kewarganegaraan, sebagaimana yang diungkapkan para ahli berikut:
1.
Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya (2005:30)
berpendapat bahwa, pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara
memiliki sebuah tujuan supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara
yang baik (to be good citizens). Yang dapat diartikan sebagai seorang warga
negara yang mempunyai civics
inteliegence yakni kecerdasan
dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan
kewargaan secara spiritual. Yang tentunya mempunyai civics responsibility;yakni
rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta mampu ikutserta
di dalam kehidupan masyarakat.
2.
Somantri
Somantri (2001:279) mengungkapkan
sebuah tujuan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum yaitu demi
mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat
Terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa
dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
3.
Branson
Branson (1999:7) menyatakan bahwa
pendidikan kewarganegaraan (civic education) bertujuan untuk partisipasi yang
bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat
baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. (baca juga: 5 Tujuan Pendidikan
Pancasila dan Kewarganegaraan)
4.
Depdiknas
Pembelajaran materi Pedidikan
Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) ialan bertujuan guna memberikan
kompetensi sebagaimana berikut ini:
a)
Memiliki
kemampuan untuk berpikir secara kritis dan rasional serta kreatif berkenaan
mengenai isu tentang Kewarganegaraan.
b)
Berperanserta
secara cerdas serta memiliki tanggung jawab, maupun berperilaku secara sadar
didalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)
Agar
dapat berkembang secara positif juga demokratis demi membentuk individu yang
berkarakter Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya
tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan
bangsa-bangsa lainnya.
d)
Dalam
berhubungan dengan bangsa lain dalam berbagai peraturan dunia yang secara
langsung memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5.
Sapriya
Tujuan pendidikan Kewarganegaraan dalam
pemahaman Sapriya (2001) ialah keikutsertaan seseorang yang penuh nalar serta
tanggung jawab dalam sebuah kehidupan politik dari seorang warga negara. Yang
memiliki ketaatan kepada nilai-nilai maupun prinsip-prinsip dasar dalam
demokrasi konstitusional di Indonesia. Keikutsertaan seorang warga negara
secara efektif dan penuh tanggung jawab sangat membutuhkan pemahaman serta
penguasaan terhadap seperangkat ilmu.Baik ilmu pengetahuan, keterampilan
intelektual maupun keterampilan demi berperan serta. (baca juga:Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara )
Keikutsertaan yang efektif dan
bertanggung jawab tersebut dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan nilai-nilai
pendidikan karakter yang
dapat meningkatkan kemampuan diri. Dalam partisipasinya dalam proses politik
yang mendukung sebuah fungsi sistem politik secara sehat dalam upaya perbaikan
masyarakat.
B.
Tujuan Secara umum dan khusus
Jika dicermati Pendidikan
Kewarganegaraan secara umum memiliki sebuah tujuan demi membawa para siswa
didik guna menjadi seorang ilmuwan maupun profesional yang memiliki perasaan
nasionalisme atau cinta tanah air, bersikap demokratis yang beradab. Juga
diharapkan menjadi seorang warga negara yang mempunyai disiplin, peran serta
yang selalu aktif serta berdaya saing yang tinggi di dalam membangun kehidupan
bermasayrakat, berbangsa dan bernegara secara damai yang berdasarkan sistem nilai-nilai
pancasila sebagai ideologi terbuka.
Dan bila ditelaah secara lebih mendalam
Pendidikan Kewarganegaraan tujuan secara khusus, yakni sebagai mana berikut
penjelasannya menurut pendapat Djahiri.
1)
Membina
moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku
yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat
yang terdiri dari berbagai golongan agama,
2)
Berperilaku
yang memiliki sifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)
Berperilaku
yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas
kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat
ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta
4)
Berperilaku
yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
Hakikat pendidikan
kewarganegaraan merupakan
pendidikan yang diberikan dengan harapan agar digunakan untuk menanamkan
wawasan nusantara dalam kesadaran bernegara, yang membentuk sikap maupun
perilaku nasionalisme cinta tanah air yang berlandaskan pada kebudayaan bangsa.
Sedang Pendidikan Kewarganegaraan dalam upaya mengembangkan kepribadian
serta menanamkan pentingnya
pendidikan karakter pada
siswa yang memiliki tujuan untuk :
·
Mendorong
siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam
permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·
Mendorong
siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung
jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
·
Mendorong
siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
·
Mendorong
siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga
nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai
pedoman Persatuan Indonesia.
D.
PENGERTIAN
BANGSA DAN NEGARA
A.
BANGSA
adalah suatu kelompok manusia yang mendiami
satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut .
adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya , agama , bahasa dan
tradiri . bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :
1. Satu kesatuan bahasa ;
2. Satu kesatuan daerah ;
3. Satu kesatuan ekonomi ;
4. Satu Kesatuan hubungan
ekonomi ;
5. Satu kesatuan jiwa yang
terlukis dalam kesatuan budaya.
Namun menurut hans kohn unsur
bangsa meliputi :
1. Unsur nasionalisme
yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Adapun pengertian bangsa menurut para ahli
sebagai berikut :
a) Ernest
Renant, bangsa adalah suatu
nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan
satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk
hidup menjadi satu.
b) Otto
Bauer, bangsa adalah
kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena
kesamaan nasib.
B.
NEGARA
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di
bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi
ekonomi , politik dan sosial budaya , keamanan dan unsur darisegi lainnya .
namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat , wilayah
dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur terbentuknya Negaran secara
mendetail
a) Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak
harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan
pemerintahan yang berdaulat.
b) Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus
ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara
tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
c) Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang
yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh
terhadap peraturan Negara tersebut.
d) Unsur wilayah : Wilayah adalah unsurr mutlak
suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu
Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di
tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai. Indonesia memiliki
ketiga wilayah tersebut.
E.
HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.
Pengertian
hak
kuasa untuk
menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa
dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh
merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini
berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan
keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
B. Pengertian kewajiban
suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang
kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah
mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib
melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya
mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu
temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa
dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa
terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.
C.
Contoh hak warga negara :
- Berhak mendapat perlindungan hukum
(pasal 27 ayat (1))
- Berhak mendapakan pekerjaan dan
penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
- Berhak mendapatkan kedudukan yang
sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
- Bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
- Berhak memperleh pendidikan dan
pengajaran.
- Memiliki hak yang sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan
dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)
D. Contoh kewajiban warga negara :
- Wajib berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30
ayat (1) UUD 1945)
- Wajib membayar pajak dan retribusi
yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD
1945)
- Wajib menaati dan menjunjung tinggi
dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya.
- Wajib menghormati hak asasi manusia
orang lain. (pasal 28J ayat 1)
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang
ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
- Tiap negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam
Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan
kewajiban, seperti :
- Pasal
26, ayat (1) – yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal
27, ayat (1) – segala
warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat
(2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
- Pasal
28 –
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan,
dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Pasal
30, ayat (1) – hak
dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan
ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
https://yunitapratiwidotme.wordpress.com/2013/05/28/latar-belakang-pendidikan-kewarganegaraan-4/
(25 Maret 2017)
http://guruppkn.com/tujuan-pendidikan-kewarganegaraan
(25 Maret 2017)