Sabtu, 25 Maret 2017

BAB I : PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

BAB I
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A.    LATAR BELAKANG PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dimana terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu mengikat erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara. Pada hakekatnya pendidikan merupakan upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Jadi Pendidikan Kewarganegaraan adalah Unsur Negara Sebagai Syarat Berdirinya Suatu Negara upaya sadar yang ditempuh secara sistematis untuk mengenalkan, menanamkan wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.

B.     LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
a.      UUD 1945
Ø  Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
Ø  Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
Ø  Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
Ø  Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
b.      Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
c.       Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
d.      Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
e.       Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang
Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)
Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
f.       Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
g.      Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan
Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi

C.    TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan memiliki sebuah tujuan yang amat penting demi meningkatkan pengetahuan mengenai kehidupan dalam berbangsa dan beregara serta demi membangun karakter bangsa sebagai sebuah upaya menjaga keutuhan NKRI. Yang dengan pengetahuan tersebut akan meingkatkan sikap kewarganegaraan bagi generasi muda penerus bangsa untuk lebih memaknai Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia. Terdapat banyak pengertian pendidikan kewarganegaraan menurut para ahli, memiliki beberapa tujuan penting di dalam menopang kegiatan belajar.
A.    Menurut Pendapat Ahli
Pentingnya pendidikan karakter bagi siswa agar mampu berpikir secara rasional dan juga kreatif, merupakan salah satu tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan, sebagaimana yang diungkapkan para ahli berikut:
1.      Maftuh dan Sapriya
Maftuh dan Sapriya (2005:30) berpendapat bahwa, pendidikan kewarganegaraan yang dikembangkan oleh negara memiliki sebuah tujuan supaya setiap warga negara menjadi seorang warga negara yang baik (to be good citizens). Yang dapat diartikan sebagai seorang warga negara yang mempunyai civics inteliegence yakni kecerdasan dalam kewarganegaraan secara intelektual, sosial dan emosional serta kecerdasan kewargaan secara spiritual. Yang tentunya mempunyai civics responsibility;yakni rasa bangga serta bertanggung jawab dalam bernegara serta  mampu ikutserta di dalam kehidupan masyarakat.
2.      Somantri
Somantri (2001:279) mengungkapkan sebuah tujuan pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan secara umum yaitu demi mendidik warga negara supaya menjadi seorang warga negara yang baik. Yang dapat Terlukis dengan “warga negara yang patriotik, toleran, setia terhadap bangsa dan negara, beragama, demokratis, dan Pancasila sejati”.
3.      Branson
Branson (1999:7) menyatakan bahwa pendidikan kewarganegaraan (civic education) bertujuan untuk partisipasi yang bermutu serta bertanggung jawab di dalam kehidupan berpolitik dan bermasyarakat baik di tingkat lokal, negara bagian, maupun nasional. (baca juga: 5 Tujuan Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan)
4.      Depdiknas
Pembelajaran materi Pedidikan Kewarganegaraan menurut Depdiknas (2006:49) ialan bertujuan guna memberikan kompetensi sebagaimana berikut ini:
a)      Memiliki kemampuan untuk berpikir secara kritis dan rasional serta kreatif berkenaan mengenai isu tentang Kewarganegaraan.
b)      Berperanserta secara cerdas serta memiliki tanggung jawab, maupun berperilaku secara sadar didalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
c)      Agar dapat berkembang secara positif juga demokratis demi membentuk individu yang berkarakter Pancasila dalam kehidupan sehari-hari masyarakat di Indonesia supaya tercipta kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik bersama-sama dengan bangsa-bangsa lainnya.
d)     Dalam berhubungan dengan bangsa lain dalam berbagai peraturan dunia yang secara langsung  memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
5.      Sapriya
Tujuan pendidikan Kewarganegaraan dalam pemahaman Sapriya (2001) ialah keikutsertaan seseorang yang penuh nalar serta tanggung jawab dalam sebuah kehidupan politik dari seorang warga negara. Yang memiliki ketaatan kepada nilai-nilai maupun prinsip-prinsip dasar dalam demokrasi konstitusional di Indonesia. Keikutsertaan seorang warga negara secara efektif dan penuh tanggung jawab sangat membutuhkan pemahaman serta penguasaan terhadap seperangkat ilmu.Baik ilmu pengetahuan, keterampilan intelektual maupun keterampilan demi berperan serta. (baca juga:Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi Negara )
Keikutsertaan yang efektif dan bertanggung jawab tersebut dapat ditingkatkan lebih lanjut melalui pengembangan nilai-nilai pendidikan karakter yang dapat meningkatkan kemampuan diri. Dalam partisipasinya dalam proses politik yang mendukung sebuah fungsi sistem politik secara sehat dalam upaya perbaikan masyarakat.
B.     Tujuan Secara umum dan khusus
Jika dicermati Pendidikan Kewarganegaraan secara umum memiliki sebuah tujuan demi membawa para siswa didik guna menjadi seorang ilmuwan maupun profesional yang memiliki perasaan nasionalisme atau cinta tanah air, bersikap demokratis yang beradab.  Juga diharapkan menjadi seorang warga negara yang mempunyai disiplin, peran serta yang selalu aktif serta berdaya saing yang tinggi di dalam membangun kehidupan bermasayrakat, berbangsa dan bernegara secara damai yang berdasarkan sistem nilai-nilai pancasila sebagai ideologi terbuka.
Dan bila ditelaah secara lebih mendalam Pendidikan Kewarganegaraan tujuan secara khusus, yakni sebagai mana berikut penjelasannya menurut pendapat Djahiri.
1)      Membina moral yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari yaitu perilaku yang memancarkan iman dan takwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam masyarakat yang terdiri dari berbagai golongan agama,
2)      Berperilaku yang memiliki sifat kemanusiaan yang adil dan beradab,
3)      Berperilaku yang mendukung kerakyatan yang mengutamakan kepentingan bersama diatas kepentingan perseorangan dan golongan sehingga perbedaan pemikiran pendapat ataupun kepentingan diatasi melalui musyawarah mufakat, serta
4)      Berperilaku yang mendukung upaya untuk mewujudkan keadilan sosial seluruh rakyat Indonesia
Hakikat pendidikan kewarganegaraan merupakan pendidikan yang diberikan dengan harapan agar digunakan untuk menanamkan wawasan nusantara dalam kesadaran bernegara, yang membentuk sikap maupun perilaku nasionalisme cinta tanah air yang berlandaskan pada kebudayaan bangsa.  Sedang Pendidikan Kewarganegaraan dalam upaya mengembangkan kepribadian serta menanamkan pentingnya pendidikan karakter pada siswa yang memiliki tujuan untuk :
·         Mendorong siswa supaya mempunyai kemampuan serta kecakapan dalam mengenali berbagai macam permasalahan hidup dan kesejahteraan maupun cara-cara penyelesaiannya.
·         Mendorong siswa agar mendapatkan kemampuan dalam memutuskan sikap yang penuh tanggung jawab sesuai moral yang telah tertanam didalam diri.
·         Mendorong siswa agar dapat mengenali serta memahami segala bentuk perubahan serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni.
·         Mendorong siswa agar mempunyai kemampuan dalam memaknai segala peristiwa sejarah juga nilai-nilai budaya dalam upaya menggalang semangat Bhinneka Tunggal Ika sebagai pedoman Persatuan Indonesia.

D.    PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA

A.    BANGSA 
adalah suatu kelompok manusia yang mendiami satu tempat atau wilayah yang memiliki keterikatan dengan wilayah tersebut . adapun beberapa kesamaan yang meliputi aspek budaya , agama , bahasa dan tradiri . bangsa pun memiliki beberapa unsur seperti :

1.      Satu kesatuan bahasa ;
2.      Satu kesatuan daerah ;
3.      Satu kesatuan ekonomi ;
4.      Satu Kesatuan hubungan ekonomi ;
5.      Satu kesatuan jiwa yang terlukis dalam kesatuan budaya.

Namun menurut hans kohn unsur bangsa meliputi :
1.     Unsur nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2.     Wilayah.
3.     Bahasa.
4.     Adat-istiadat
5.     Kesamaan politik.
6.     Perasaan.
7.     Agama.

Adapun pengertian bangsa menurut para ahli sebagai berikut :
a)      Ernest Renant, bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
b)      Otto Bauer, bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter  yang tumbuh karena kesamaan nasib.

B.     NEGARA
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di bumi yang didalamnya terdapat suatu pemerintahan yang mengatur mulai dari segi ekonomi , politik dan sosial budaya , keamanan dan unsur darisegi lainnya . namun didalam negara sendiri setidaknya terdapat unsur seperti rakyat , wilayah dan pemerintahan yang diakui secara defacto maupun dejure .
Unsur-unsur terbentuknya Negaran secara mendetail
           
a)      Unsur kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
b)      Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari Negara lain.
c)      Unsur Rakyat : Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan Negara tersebut.
d)     Unsur wilayah : Wilayah adalah unsurr mutlak suatu Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.  Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.

E.     HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
A.    Pengertian hak
kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang mestinya kita terima atau bisa dikatakan sebagai hal yang selalu kita lakukan dan orang lain tidak boleh merampasnya entah secara paksa atau tidak.Dalam hal kewarganegaraan, hak ini berarti warga negara berhak mendapatkan penghidupan yang layak, jaminan keamanan, perlindungan hukum dan lain sebagainya.
B.     Pengertian kewajiban
suatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. Bisa jadi kewajiban merupakan hal yang harus kita lakukan karena sudah mendapatkan hak. Tergantung situasinya. Sebagai warga negara kita wajib melaksanakan peran sebagai warga negara sesuai kemampuan masing-masing supaya mendapatkan hak kita sebagai warga negara yang baik.
Perlu temen-temen ketahui bahwa hak dan kewajiban ini merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau gak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum.

C.    Contoh hak warga negara :

  1. Berhak mendapat perlindungan hukum (pasal 27 ayat (1))
  2. Berhak mendapakan pekerjaan dan penghidupan yang layak. (pasal 27 ayat 2).
  3. Berhak mendapatkan kedudukan yang sama di mata hukum dan dalam pemerintahan. (pasal 28D ayat (1))
  4. Bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama yang dipercayai. (pasal 29 ayat (2))
  5. Berhak memperleh pendidikan dan pengajaran.
  6. Memiliki hak yang sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat secara lisan dantulisan sesuai undang-undang yang berlaku. (pasal 28)

D.                         Contoh kewajiban warga negara :

  1. Wajib berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh. (asal 30 ayat (1) UUD 1945)
  2. Wajib membayar pajak dan retribusi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (UUD 1945)
  3. Wajib menaati dan menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
  4. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. (pasal 28J ayat 1)
  5. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. (pasal 28J ayat 2)
  6. Tiap negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk memajukan bangsa ke arah yang lebih baik. (pasal 28)
Dalam Undang-Undangan Dasar 1945 ada pasal yang mencantumkan mengenai hak dan kewajiban, seperti :
  • Pasal 26, ayat (1) – yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 27, ayat (1) – segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  • Pasal 28 – kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
  • Pasal 30, ayat (1) – hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.


DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar