Senin, 23 November 2015

BAB 5 : Warga Dan Negara

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Negara sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara. Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat timbal balik.

Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.

Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini. 

Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.

1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
3. Seperti apa problema status kewarganegaraan dan ketidak seimbangan hak serta kewajiban warga negara saat ini?


1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui seperti apa problema tentang kewarganegaraan saat ini.


BAB II
PEMBAHASAN

A.     Hukum, Negara dan Pemerintahan

1.           Hukum

A.           Pengertian Hukum

Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum. Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

B.            Ciri-ciri dan Sifat Hukum

Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal ciri dan sifat hukum itu sendiri.

Ciri hukum adalah :

-          Adanya perintah atau larangan
-          Perintah atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang

Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.

Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.




C.            Sumber-sumber Hukum

Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi tegas dan nyata.

Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.

Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :

1)      Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;

2)      Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.

3)      Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.

4)      Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5)      Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.

D.           Pembagian Hukum

1)      Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b.      Hukum Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c.       Hukum Traktat, ialah hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d.      Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.

2)      Menurut “bentuknya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum tertulis, yang terbagi lagi atas :

                                        i.      Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
                                    ii.      Hukum tertulis tak dikodifikasikan.

b.      Hukum tak tertulis.

3)      Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Nasional ialah hukum dalam suatu negara.
b.      Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional.
c.       Hukum Asing ialah hukum dalam negara lain.
d.      Hukum gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.

4)      Menurut “waktu berlakunya” hukum dibagi dalam :

a.       Ius Constitutum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b.      Ius Constituendum ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c.       Hukum Asasi (hukum alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.

5)      Menurut “cara mempertahankannya” dibagi dalam :

a.       Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.

Contoh : Hukum Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.

b.      Hukum Formal ( Hukum Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.

Contoh : Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata.

6)      Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b.      Hukum yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.

7)      Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Obyektif ialah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu.
b.      Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini jarang digunakan.

8)      Menurut “isinya” hukum dibagi dalam :

a.       Hukum Privat (Hukum Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,

b.      HukumPublik (Hukum Negara) ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara dengn warganegaranya.

2.           Negara

A.           Pengertian Negara dan Tugas Utama Negara

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.

Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama, yaitu :

1)      Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2)      Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.

Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan yang paling kuat dan teratur.

B.            Sifat-sifat Negara

Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun sifat tersebut adalah :

1)      Sifat memaksa, artinya negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2)      Sifat monopoli, artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
3)      Sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.

C.            Bentuk Negara

Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya) maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya merupakan suatu negara.

Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.

1)      Negara Kesatuan (Unitarisme)

Adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk negara Kesatuan, yaitu :
a.       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
b.      Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.

2)      Negara Serikat (negara Federasi)

Adalah negara yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif) dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian, kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.

D.           Unsur-unsur Negara

Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1)        harus ada wilayahnya
2)        harus ada rakyatnya
3)        harus ada pemerintahnya
4)        harus ada tujuannya
5)        mempunyai kedaulatan.

E.            Tujuan Negara Republik Indonesia

Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ...”.

1)      Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.

2)      Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti bahwa negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau segolongan orang tertentu saja.

3)      Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam lapangan pendidikan.

4)      Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.

3.           Pemerintah

Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara. Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa Pemerintah.

Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas keduanya berbeda.

Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.

Pemerintahan dalam arti luas :

·         Segala kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu) demi tercapainya tujuan negara
·         Segala tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara

Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.

Pemerintahan dalam arti sempit

·         Kalau kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara di bidang eksekutif
·         Kalau kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.

Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut, maka :

Pemerintah dalam arti luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya (aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.

Pemerintah dalam arti sempit :

Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.

B.      Warga Negara dan Negara

Warga Negara

§  Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

§  Kriteria Menjadi Warga Negara
1.      Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.      Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia

§  Orang-orang yang berada dalam satu wilayah negara
1.      Rakyat Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan. Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2.      Wilayah (teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara. Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le desir de’etre ansemble).
3.      Pemerintahan Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara dan berada dalam wilayah negara.
4.      UUD (konstitusi)
5.      pengakuan Internasional (secara de facto maupun de jure).

§  Pasal UUD 1945 tentang warga negara
1.      Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.      Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

§  Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga negara indonesia
1.      Pasal 27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan terhadap negara.
2.      Pasal 28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3.      Pasal 29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
4.      Pasal 30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5.      Pasal 31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak , kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam bidang Pendidikan dan kebudayaan
6.      Pasal 33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan Prinsip Perekonomian Nasional.
7.      Pasal 34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar sebagai tanggung jawab negara



BAB III
PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Syarat-syarat utama berdirinya suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara merdeka. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara dan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi oleh negara.

Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.

Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.

Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.

3.2  Saran
1. Sebagai warga negara yang baik, bisa mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan individunya.
2. Bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
3. Taat dalam melaksakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
4. Konsekuen dengan status kewarganegaraan yang disandang.
5. Kebijakan untuk hanya mempunyai satu kewarganegaraan.


DAFTAR PUSTAKA