BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
Negara
sebagai suatu entitas adalah abstrak. Yang tampak adalah unsur-unsur Negara
yang berupa rakyat, wilayah, dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah
rakyat. Rakyat yang tinggal di wilayah Negara menjadi penduduk suatu Negara.
Warga negara memiliki hubungan dengan negaranya. Kedudukannya sebagai warga
negara menciptakan hubungan berupa peranan, hak , dan kewajiban yang bersifat
timbal balik.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
Warga negara diartikan dengan orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara atau warga dari suatu negara yakni peserta dari suatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban masing-masing yang harus dilakukannya. Segala sesuatu tentang hak dan kewajiban tersebut sudah diatur oleh negara. Dan demi terwujudnya kesejahteraan setiap warga negara kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.
Namun sekarng ini banyak warga negara yang tidak bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya. Misalnya: Para pejabat tinggi negara ini lebih banyak mendapatkan haknya dibanding dengan kewajiban yang seharusnya mereka penuhi terhadap negara ini. Sebaliknya, rakyat kecil yang awam dengan hal-hal mengenai hak dan kewajiban mereka dituntut untuk terus melakukan kewajibannya namun diabaikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan. Hal inilah yang menyebabkan terjadinya konflik dimana-mana. Aparatur negara pun juga tidak melaksanakan kewajibannya dengan benar. Selain kasus seperti itu, problematika kewarganegaraan juga marak terjadi saat ini.
Dengan fenomena tersebut, pemahaman yang baik mengenai hubungan antar warga negara dengan Negara sangat penting untuk mengembangkan hubungan yang harmonis, konstruktif, produktif, dan demokratis. Pada akhirnya pola hubungan yang baik antara warga negara dapat mendukung kelangsungan hidup bernegara.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang dimaksud dengan warga negara dan kewarganegaraan?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
3. Seperti apa problema status kewarganegaraan dan ketidak seimbangan hak serta kewajiban warga negara saat ini?
2. Apa hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945?
3. Seperti apa problema status kewarganegaraan dan ketidak seimbangan hak serta kewajiban warga negara saat ini?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan pengertian warga negara dan kewarganegaraan.
2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui seperti apa problema tentang kewarganegaraan saat ini.
2. Memahami hak dan kewajiban sebagai warga negara.
3. Mengetahui seperti apa problema tentang kewarganegaraan saat ini.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hukum, Negara dan Pemerintahan
1. Hukum
A. Pengertian
Hukum
Sukar kiranya untuk memberikan suatu definisi tentang hukum.
Beberapa perumusan yang ada, masing-masing menonjolkan segi tertentu dari
hukum. Di dalam bukunya “ Pengantar Dalam Hukum Indonesia:, Utrecht memberikan
batasan hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat dan karena itu
harus ditaati oleh masyarakat itu.
Selain Utrecht beberapa Sarjana Hukum Indonesia lainnya pula
merumuskan definisi hukum. Di antaranya adalah JCT. Simorangkir SH. Dan
Woerjono Sastropranoto SH. yang mendefinisikan hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusian dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya
tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.
B. Ciri-ciri
dan Sifat Hukum
Agar dapat mengenal hukum lebih jelas, maka kita perlu mengenal
ciri dan sifat hukum itu sendiri.
Ciri hukum adalah :
- Adanya
perintah atau larangan
- Perintah
atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Agar tata tertib dalam masyarakat dapat dilaksanakan dan tetap
terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang mengatur dan memaksa tata
tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dan kepada barangsiapa yang
melanggar baik sengaja atau tidak, dapat dikenai sangsi yang berupa hukuman.
Akan tetapi ternyata tidak setiap orang mau menaati kaidah hukum
tersebut, oleh karena itu agar peraturan hidup itu benar-benar dilaksanakan dan
ditaati, maka perlu dilengkapi dengan unsur memaksa. Sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan
sangsi tegas terhadap setiap orang yang tidak mematuhinya.
C. Sumber-sumber
Hukum
Ialah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi tegas dan nyata.
Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.
Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai
sudut, misalnya dari sudut politik, sejarah,ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan sumber hukum formal antara lain ialah :
1) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara
oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan hakim
(Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian
antara dua orang atau lebih mengenai suatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
.
5) Pendapat Sarjana Hukum
Ialah pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
D. Pembagian
Hukum
1) Menurut “sumbernya” hukum
dibagi dalam :
a. Hukum Undang-undang,
yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
b. Hukum Kebiasaan, yaitu
hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
c. Hukum Traktat, ialah
hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalamsuatu perjanjian antar negara.
d. Hukum Yurisprudensi, yaitu
hukum yang terbentuk karena keputusan hakim.
2) Menurut “bentuknya” hukum
dibagi dalam :
a. Hukum tertulis, yang
terbagi lagi atas :
i. Hukum
tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan
jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
ii. Hukum
tertulis tak dikodifikasikan.
b. Hukum tak tertulis.
3) Menurut “tempat berlakunya”
hukum dibagi dalam :
a. Hukum Nasional ialah
hukum dalam suatu negara.
b. Hukum Internasional ialah
hukum yang mengatur hubungan internasional.
c. Hukum Asing ialah
hukum dalam negara lain.
d. Hukum gereja ialah norma
gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4) Menurut “waktu berlakunya”
hukum dibagi dalam :
a. Ius Constitutum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
b. Ius Constituendum ialah
hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan datang.
c. Hukum Asasi (hukum
alam) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5) Menurut “cara mempertahankannya”
dibagi dalam :
a. Hukum material ialah
hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujudperintah-perintah dan larangan-larangan.
Contoh : Hukum
Perdata, dan lain-lain. Oleh karena itu, bila kita berbicara Hukum Pidana atau
Perdata, maka yang dimaksud adalah Hukum Pidana atau Perdata material.
b. Hukum Formal ( Hukum
Proses atau Hukum Acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranyahakim memberi putusan.
Contoh : Hukum Acara
Pidana dan Hukum Acara Perdata.
6) Menurut “sifatnya” hukum
dibagi dalam :
a. Hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b. Hukum yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.
7) Menurut “wujudnya” hukum
dibagi dalam :
a. Hukum Obyektif ialah
hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu.
b. Hukum Subyektif ialah
hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih.
Kedua jenis hukum ini
jarang digunakan.
8) Menurut “isinya” hukum
dibagi dalam :
a. Hukum Privat (Hukum
Sipil) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnnya, dan menitik beratkan pada kepentingan perseorang,
b. HukumPublik (Hukum Negara)
ialah hukum yang mengatur hubungan negara dan alat perlengkapan atau negara
dengn warganegaranya.
2. Negara
A. Pengertian
Negara dan Tugas Utama Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena itu, sebagai organisasi, negara dapat memaksakan
kekuasaanya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan
tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai 2 tugas utama,
yaitu :
1) Mengatur dan menertibkan
gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan menyatukan
kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersamayang disesuaikan
dan diarahkan pada tujuan negara.
Dengan demikian, sebagai organisasi, negara mempunyai kekuasaan
yang paling kuat dan teratur.
B. Sifat-sifat
Negara
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai sifat
khusus yang tidak melekat pada organisasi lain. Sifat tersebut melekat pada
negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki,. Adapun
sifat tersebut adalah :
1) Sifat memaksa, artinya
negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli, artinya
negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3) Sifat mencakup semua,
artinya semua peraturan perundang-undangan mengenaisemua orang tanpa kecuali.
C. Bentuk
Negara
Dari erat tidaknya serta sifat hubungan suatu negara ke dalam
maupun ke luar, dapat kita bedakan antara bentuk negara dan bentuk kenegaraan.
Disebut bentuk negara jika hubungan negara ke dalam (dengan daerah-daerahnya)
maupun ke luar (dengan negara lain)ikatannya merupakan suatu negara. Sedang
bentuk kenegaraan ialah jika hubungan ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan suatu negara.
Dalam teori modern sekarang ini,bentuk negara yang terpenting
adalah : Negara Kesatuan dan Negara Serikat.
1) Negara Kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu negara
yang merdeka dan berdaulat, di mana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintah
dalam negara itu berada pada pusat.
Ada 2 macam bentuk
negara Kesatuan, yaitu :
a. Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
b. Negara Kesatuan dengan
sistem desentralisasi.
2) Negara Serikat (negara
Federasi)
Adalah negara yang
terjadi dari penggabungan beberapa negara yang semula berdiri sendiri sebagai
negara merdeka, berdaulat, ke dalamsuatu ikatan kerjasama yang efektif untuk
melaksanakan urusan secara bersama. Setelah menggabungkan diri, masing-masing
negara itu melepaskan sebagian kekuasaan dan menyerahkan kepada Negara
Federalnya. Kekuasaan yag diserahkan disebukan secara satu persatu (liminatif)
dan hanya kekuasaan yang disebut itulah yang diserahkan. Dengan demikian,
kekuasaan asli ada pada Negara Bagian.Dan biasanya yang diserahkan adalah
urusan luar negeri, pertahanan negara dan keuangan.
D. Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatan sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
1) harus ada
wilayahnya
2) harus ada
rakyatnya
3) harus ada
pemerintahnya
4) harus ada
tujuannya
5) mempunyai
kedaulatan.
E. Tujuan
Negara Republik Indonesia
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi
tujuan Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebgaimana tercantum dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea 4 : “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan ...”.
1) Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama, ras dan golongan
dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
2) Memajukan kesejahteraan
umum
Ini berarti bahwa
negara Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyamkesejahteraan, bukan hanya dinikmati oleh beberapa orang atau
segolongan orang tertentu saja.
3) Mencerdaskan kehidupan
bangsa
Kemajuan dunia dewasa
ini menyadarkan usaha Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
4) Ikut melaksanakan
ketertiban dunia.
Sejak Indonesia
mencapai kemerdekaanya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah dan bangsa
Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga
turut berusaha dengan aktif meredakan ketegangan dunia yang mengancam
ketertiban dan perdamaian.
3. Pemerintah
Pemerintah merupakan salah satu unsur penting daripada negara.
Tanpa Pemerintah, maka negara tidak ada yang mengatur. Karena Pemerintah
merupakan roda negara, maka tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa
Pemerintah.
Dalam pengertian umum sering dicampuradukan pengertian
Pemerintah dan pemerintahan, seakan-akan keduanya adalah sama. Padahal jelas
keduanya berbeda.
Untuk membedakan kedua istilah tersebut, maka istilah tersebut
harus dibedakan dalam atri luas dan dalam arti sempit.
Pemerintahan dalam
arti luas :
· Segala
kegiatan atau usaha yang terorganisir, bersumber pada kedaulatan dan
berlandaskan dasar negara, mengenai rakyat/penduduk dan wilayah (negara itu)
demi tercapainya tujuan negara
· Segala
tugas, kewenangan, kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu (suatu negara) demi tercapainya tujuan negara
Kalau kita mengikuti pemisahan kekuasaan Montesquieu, maka
meliputi bidang legislatif, eksekutif, yudikatif. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven maka meliputi bidang wetgeving, rechtspraak, politie, bestuur.
Pemerintahan dalam
arti sempit
· Kalau
kita mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan negara
di bidang eksekutif
· Kalau
kita mengkikuti Vollenhoven, kekuasaan negara di bidang bestuur.
Mengikuti pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit
tersebut, maka :
Pemerintah dalam arti
luas :
Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan negara seluruhnya
(aparatur negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/kekuasaan
negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
Pemerintah dalam arti
sempit :
Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit.
B.
Warga Negara dan Negara
Warga
Negara
§ Pengertian Warga Negara
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
§ Kriteria Menjadi Warga Negara
1. Anak
yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di
wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan
Indonesia
2. Anak
warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah
menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
§ Orang-orang yang berada dalam satu wilayah
negara
1. Rakyat
Unsur ini sangat penting dalam suatu negara, oleh karena orang / manusia
sebagai individu dan anggota masyarakat yang pertama-tama berkepentingan agar
organisasi negara berjalan baik. Merekalah yang kemudian menentukan dalam tahap
perkembangan negara selanjutnya. Pentingnya unsur rakyat dalam suatu negara
tidak hanya diperlukan dalam ilmu kenegaraan (staatsleer) tetapi perlu juga
perlu melahirkan apa yang disebut ilmu kemasyarakatan (sosiologi) suatu ilmu
pengetahuan baru yang khusus menyelidiki, mempelajari hidup kemasyarakatan.
Sosiologi merupakan ilmu penolong bagi ilmu hukum tata negara.
2. Wilayah
(teritorial) Tidak mungkin ada negara tanpa suatu wilayah. Disamping pentingnya
unsur wilayah dengan batas-batas yabng jelas, penting pula keadaan khusus
wilayah yang bersangkutan, artinya apakah layak suatu wilayah itu masuk suatu
negara tertentu atau sebaliknya dipecah menjadi wilayah berbagai negara.
Apabila mengeluarkan peraturan perundang-undangan pada prinsipnya hanya berlaku
bagi orang-orang yang berada di wilayahnya sendiri. Orang akan segera sadar
berada dalam suatu negara tertentu apabila melampaui batas-batas wilayahnya
setelah berhadapan dengan aparat (imigrasi negara) untuk memenuhi berbagai
kewajiban yang ditentukan. Paul Renan (Perancis) menyatakan satu-satunya ukuran
bagi suatu masyarakat untuk menjadi suatu negara ialah keinginan bersatu (le
desir de’etre ansemble).
3. Pemerintahan
Ciri khusus dari pemerintahan dalam negara adalah pemerintahan memiliki
kekuasaan atas semua anggota masyarakat yang merupakan penduduk suatu negara
dan berada dalam wilayah negara.
4. UUD
(konstitusi)
5. pengakuan
Internasional (secara de facto maupun de jure).
§ Pasal UUD 1945 tentang warga negara
1. Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2. Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
§ Pasal UUD 1945 tentang hak dan kewajiban warga
negara indonesia
1. Pasal
27 ayat 1-3 Mengatur tentang Kedudukan warga negara , Penghidupan dan pembelaan
terhadap negara.
2. Pasal
28 ayat A – J Mengatur tentang segala bentuk Hak Asasi Manusia.
3. Pasal
29 ayat 2 Mengatur tentang kebebasan atau hak untuk memeluk agama (kepercayaan)
4. Pasal
30 ayat 1-5 Mengatur tentang Kewajiban membela negara , Usaha pertahanan dan
keamanan rakyat, Keanggotaan TNI dan Tugasnya , Kepolisian Indonesia dan
tugasnya , Susunan dan kedudukan TNI & kepolisian Indonesia.
5. Pasal
31 ayat 1-5 Mengatur tentang Hak untuk mendapat pendidikan yang layak ,
kewajiban belajar ,Sistem pendidikan Nasional ,dan Peran pemerintah dalam
bidang Pendidikan dan kebudayaan
6. Pasal
33 ayat 1-5 Mengatur tentang pengertian perekonomian ,Pemanfaatan SDA , dan
Prinsip Perekonomian Nasional.
7. Pasal
34 ayat 1-4 Mengatur tentang Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak
terlantar sebagai tanggung jawab negara
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Syarat-syarat utama berdirinya
suatu negara merdeka adalah harus ada wilayah tertentu, ada rakyat yang tetap
dan ada pemerintahan yang berdaulat. Ketiga syarat ini merupakan kesatuan yang
tak dapat dipisahkan. Tidak mungkin suatu negara berdiri tanpa wilayah dan
rakyat yang tetap, namun bila negara itu tidak memiliki pemerintahan yang
berdaulat secara nasional, maka negara itu belum dapat dikatakan sebagai negara
merdeka. Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan negara. Dalam hubungan antara warga negara
dan negara, warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara dan
sebaliknya warga negara juga mempunyai hak-hak yang diberikan dan dilindungi
oleh negara.
Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.
Pada dasarnya hak dan kewajiban setiap warga negara itu sudah diatur dan ditetapkan dalam undang-undang. Dan setiap warga negara wajib untuk melaksanakannya hak dan kewajibannya dengan baik dan benar. Namun pada kenyataannya, semua itu sudah tidak terlaksana dengan baik. Terjadi ketidakseimbangan antara hak yang diperoleh dan kewajiban yang seharusnya dilakukan seseorang. Hal ini yang memicu terjadinya suatu konflik karena dianggap tidak adanya keadilan di negara ini.
Problem status kewarganegaraan juga sudah banyak terjadi. Ada banyak orang yang tidak memiliki status kewarganegaraan yang nantinya akan mempersulit orang tersebut dalam menjadi penduduk suatu negara. Di lain sisi ada orang yang memiliki dua status kewarganegaraan atau bahkan lebih. Hal ini juga akan mengacaukan keadaan kependudukan di antara negara-negara tersebut. Penetapan status kewarganegaraan ini sudah diatur di masing-masing negara, jadi setiap orang dapat memiliki status kewarganegaraan sesuai asas yang berlaku di negara tersebut. Dengan demikian tidak akan terjadi kekacauan dalam kependudukan suatu negara.
Dengan sistem pemerintahan yang baik problem kewarganegaran tersebut akan dapat teratasi. Setiap warga negara bertanggung jawab dengan baik atas hak serta kewajibannya maka tidak akan terjadi ketimpangan atau ketidak seimbangan antar hak dan kewajiban. Selain itu taat dengan peraturan dalam penentuan status kewarganegaraan akan dapat mengurangi adanya problem status kewarganegaraan. Sehingga akan tercipta pemerintahan yang baik dalam negara ini dan semua sistem pemerintahan akan berjalan dengan lancar.
3.2 Saran
1. Sebagai warga
negara yang baik, bisa mendahulukan kepentingan bersama dari pada kepentingan
individunya.
2. Bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
3. Taat dalam melaksakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
4. Konsekuen dengan status kewarganegaraan yang disandang.
5. Kebijakan untuk hanya mempunyai satu kewarganegaraan.
2. Bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
3. Taat dalam melaksakan kewajibannya sebagai warga negara Indonesia.
4. Konsekuen dengan status kewarganegaraan yang disandang.
5. Kebijakan untuk hanya mempunyai satu kewarganegaraan.
DAFTAR PUSTAKA
http://azizulhkm.blogspot.co.id/2014/11/tugas-isd-bab-5-warga-negara-dan-negara.html (19 november 2015)
https://tinyraven.wordpress.com/2015/01/22/isd-5-warganegara-dan-negara/ (19 november 2015)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar