Kamis, 20 April 2017

BAB III : PENGANTAR PENDIDIDKAN KEWARGANEGARAAN

BAB III
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Hak Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak asasi manusida tingkat domestik.
Peran komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

B. MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)

1.    Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya. 
Contohnya : 
  • Hak Kebebasan dalam mengutarakan atau menyampaikan pendapat. 
  • Hak Kebebasan dalam menjalankan kepercayaan  dan memeluk atau memilih agama.
  • Hak Kebabasan dalam berpergian, berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
  • Hak Kebabasan dalam memilih, menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut. 

2.    Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu. 

Contohnya : 
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam membeli.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebebasan dalam memiliki sesuatu
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
  • Hak Asasi Ekonomi tentang kebabasan dalam melakukan transaksi
  • Hak Asasi Ekonomi dalam bekerja 
3.    Hak Asasi Politik (Politik Rights) 
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati , dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

Contohnya : 
  • Hak Asasi Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden dan kepala daerah
  • Hak Asasi Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau presiden
  • Hak Asasi Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
  • Hak Asasi Politik dalam mendirikan partai politik
  • Hak Asasi Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik 
  • Hak Asasi Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan petisi.
4.    Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. 

Contohnya :
  • Hak dalam mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
  • Hak dalam mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan. 
  • Hak yang sama dalam proses hukum 
  • Hak dalam perlakuan yang adil atau sama dalam hukum

5.    Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya. 

Contohnya : 
  • Hak untuk mendapatkan pendidikan yang layak
  • Hak untuk mendapat pelajaran 
  • Hak untuk memilih, menentukan pendidikan
  • Hak untuk mengembangkan bakat dan minat
  • Hak untuk mengembangkan Hobi
  • Hak untuk berkreasi 
6.    Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)

Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan. 

Contohnya : 
  • Hak mendapatkan perlakukan yang adil dalam hukum
  • Hak mendapatkan pembelaan dalam hukum
  • Hak untuk mendapatkan hal yang sama dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan
C. CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM) YANG ADA DI INDONESIA

1.    Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia adalah seorang aktivis pembela HAM di Indonesia yang pernah mengalami kasus pelanggaran Ham hingga merenggut nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini pernah menangani kasus pelanggaran ham berat maupun ringan seperti kasus timor timur, kasus pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang aktivis Ham, Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan spekulasi kala itu mulai bermunculan tentang apa penyebab kematian Munir yang sebenarnya. Ada yang berpendapat bahwa Munir meninggal karena dibunuh, diberi racun, serangan jantung dan sebagainya.
Namun sebagaian orang mempercayai bahwa Munir meninggal disebabkan oleh racun arsenikum yang diberikan pada makanan di dala pesawat. Pada tahun 2005 P.Budihari Priyanto seorang pilot garuda masa itu dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena telah terbukti menjadi tersangka atas kasus pelanggaran Ham yakni pembunuhan munir. Ia dengan sengaja telah menaruh racun didalam makanan munir.
Yang lebih mengherankan lagi ternyata sampai saat ini di tahun 2017 terdapat berita yang beredar bahwa dokumen kasus kematian munir telah hilang dari dokumen pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kontroversi baru tentang motif pembunuhan munir.

2.    Pembunuhan Marsinah
Marsinah merupakan seorang aktivis buruh yang kala itu bekerja di PT.Catur Putra Surya terletak di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan muncul ketika Marsinah beserta rekan-rekannya sesama buruh pabrik tersebut menggelar sebuah unjuk rasa. Untuk menunjang dan mensejahterakan buruh mereka menuntuk kenaikan upah pada tanggal 4 Mei 1993. Masalah mulai memuncak ketika Marsinah yang kala itu menjadi aktivis untuk rasa menghilang tidak diketahui keberadaannya hingga pada tanggal 08 Mei 1993 Marsinah diketemukan dengan keadaan sudah tidak bernyawa lagi disebuah hutan di kecamatan willangan, kota nganjuk, jawa timur. Tim otopsi menyatakan bahwa Marsinah meninggal karena mendapatkan penganiayaan berat dan ditemukan dengan bekas luka siksaan di sekujur tubuhnya. Kasus pembunuhan Marsinah merupakan contoh kasus pelanggaran Ham berat di Indonesia.

3.    Penculikan Aktivis Demokrasi
Salah satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategorikan sebagai kasus pelanggaran Ham berat yangs selanjutnya adalah kasus penculikan aktivis pro demokrasi pada tahun 1997/1998. Pada tahun ini setidaknya 23 orang aktivis pro demokrasi telah diculik. Peristiwa ini tidak hanya dikenal sebagai kasus penculikan namun juga kasus penghapusan demokrasi. Peristiwa ini terjadi pada saat menjelang pelaksanaan pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR RI 1998 silam. Sekitar 9 orang aktivis telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal dunia dan 13 lainnya belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini. Banyak yang berpendapat bahwa para aktivis demokrasi ini tidak hanya mengalami penculikan semata, namun juga mendapatkan penyiksaan dari anggota militer atau TNI.

4.    Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus pelanggaran ham yakni penembakan mahasiswa Trisakti merupakan bentuk kasus pelanggaran Ham kepada mahasiswa yang dilakukan oleh anggota polisi dan militer. Khusunya pada Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melakukan demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan tragedi Trisakti ini bermula ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melakukan unjuk rasa demonstrasi menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda Indonesia.
Menurut kabar yang beredar, setidaknya puluhan mahasiswa terluka karena penembakan, dan sebagian mahasiswa lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapatkan tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam sejarah pendidikan.

5.    Pembantaian Dili
Kasus pelanggaran Ham di Indonesia berikutnya yakni pembantaian yang dilakukan anggota TNI atau militer dengan cara menembaki warga sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah pemakaman yang bernama Santa Cruz di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan ini dialami oleh warga sipil yang tengah menghadiri pemakaman kala itu, Kebanyakan mereka mengalami luka-luka namun ada juga yang meninggal karena tembakan dari anggota militer. Banyak yang menilai dan berpendapat bahwa peristiwa penembakan ini murni disebabkan oleh TNI atau anggota militer Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor timur yang menyatakan ingin keluar dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Negara sendiri.

6.    Peristiwa Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia tepatnya di tanjung priok. Peristiwa ini bermula ketika warga tanjung priok, jakarta utara tengah melakukan unjuk rasa sebagai bentuk demonstrasi yang juga disertai dengan kerusuhan. Peristiwa ini akhirnya berujung pada bentrokan antara warga dan anggota TNI dan polisi. Banyak warga yang mengalami luka-luka bahkan meninggal karena insiden ini. Peristiwa yang dilatarbelakangi berakhirnya masa orde lama dan menuju masa orde baru ini menghasilkan keputusan yakni sebagian orang yang terlibat kerusuhan diadili dengan dakwaan telah melakukan tindakan provokatif dan subversif. Sama halnya dengan wargam pihak militer dan kepolisian juga diadili dengan tuduhan telah melanggar Ham yang berlaku.

7.    Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian yang terjadi di Rawagede merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia berupa penembakan yang disertai pembunuhan terhadap para penduduk kampung Rawagede, jawa barat yang dilakukan tentara Belanda tanggal 9 Desember 1947 silam. Peristiwa ini merupakan bentuk dari Agresi Militer Belanda I ke Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada masa itu puluhan warga dibunuh dengan alasan yang tidak jelas. Pengadilan di Den Haag memutuskan bahwa pemerintah belanda sepenuhnya bersalah dalam peristiwa ini dan pihak belanda harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian kepada keluarga korban pembantaian rawagede.

8.    Peristiwa Demonstrasi 27 Juli
Pada tanggal 27 julli 1996 pernah terjadi kasus pelanggaran Ham yang terjadi di jakarta, Yakni ketika massa pendukung megawati soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP PDIP di Jakarta pusat. Pada masa itu bentrok antara aparat TNI dan Polri dengan massa pendukung megawati tidak dapat dihindari. Aparat yang datang dengan kendaraan taktis terus dilempari batu oleh massa. Bentrokan yang terjadi akhirnya meluas hingga ke jalanan. Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai bertindak anarkis, merusak bangunan dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini setidaknya lima orang tewas dan korban luka baik dari massa dan aparat diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut komnas ham peristiwa ini termasuk dalam contoh pelanggaran Ham.

9.    Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia dengan anggota yang mencapai angka jutaan. Pihak militer dan TNI yang melakukan operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut akhirnya melakukan penyiksaan dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus dilarang di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah manusia yang memiliki hak untuk hidup. Atas peristiwa ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai presiden dinilai telah menjadi dalang atas peristiwa pebantaian ini.

10. Kasus Dukun Santet di Banyuwangi
Kasusu pelanggaran Ham di Indonesia ini terjadi pada sekitar tahun 1998 di daerah banyuwangi. Pada kala itu sedang terkenal kasus praktek dukun santet di banyuwangi. Karena dianggap meresahkan warga akhirnya warga mulai melakukan tindakan kerusuhan dengan menangkap dan membunuh orang yang diangganya sebagai dukun santet. Sejumlah warga telah menjadi korban atas peristiwa ini. Pembunuhan dilakukan dengan berbagai cara yakni, dipenggal, digantung, di bacok dengan senjata tajam hingga dibakar hidup hidup. Polri, TNI, beserta abri tentunya tidak tinggal diam. Dengan sigap mereka dapat menyelamatkan orang-orang yang telah dituduh sebagai dukun santent dari amukan warga. Sangat jelas sekali bahwa pperistiwa ini termasuk dalam contoh kasus pelanggaran ham di indonesia yang patut ditindak lanjuti. Sebagai warga negara kita harus taat terhadap aturan hukum yang berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

11. Kasus Bulukumba
Kasus pelanggaran Ham ini terjadi pada sekitar tahun 2003 silam. Peristiwa yang dilatarbelakangi perluasan perkebunan oleh PT.London Sumatera ini tidak disetujui oleh warga desa sekitar. Ahirnya terjadi penembakan yang dilakukan oleh polisi pada warga bulukumba, Anggota kepolisian bulukumba dilaporkan telah menembak warga bonto biraeng kecamatan kajang pada bagian punggung hingga meninggal.

12. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh kasus penyeragan yang terjadi di Mapolsek Abupura pada tahun 2003 silam. Polisi menyisir kawasan Abupera secara membabi buta guna menangkap pelaku penyerangan. Komnas HAM menilai bahwa tindakan polisi ini telah melanggar Ham yang berlaku.

13. Kerusuhan Timor Timur
Kasus pelanggaran Ham ini terjadi pada tahun 1999 yang dilatarbelakangi Agrisi Militer. Akibat peristiwa ini puluhan warga sipil tewas dan banyak yang mengalami luka-luka.

14. Kasus Timor Timur (Referendum)
Kasus pelanggaran Ham ini telah memakan setidaknya ratusan korban jiwa pada tahun 1974 hingga tahun 1999. Peristiwa ini diulai ketika terjadi Agresi Militer yang dilakukan oleh TNI terhadap pemerintah fretelin yang kala itu sah di daerah sekitar timor timur. Semenjak pengesahan tersebut, Timor timur sering menjadi daerah operasi dan rawan terjadi tindak kekerasan.

15. kasus di Papua
Kasus pada tahun 1966 ini telah menelan ribuan korban jiwa dalam operasi intensif yang diseenggarakan oleh anggota militer TNI. Peristiwa ini adalah bentuk pertahanan aparat terhadap gerakan organisasi papua merdeka yang kala itu tengah meresahkan.

16. kasus di Aceh (pra DOM)
Kasus ini bermula ketika Hassan D. Tito mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka secara terang-terangan pada tahun 1976. Akibatnya TNI turun tangan dan terjadilah kerusuhan. Setidaknya ribuan nyawa telah melayang dalam peristiwa ini. Sejak saat itu aceh selalu mejadi taeget operasi militer dan rawan sekali terjadi tindak kekerasan.

17. Penembakan Misterius
Peristiwa ini terjadi antara tahun 1982 sampai 1985. Petrus merupakan sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan dengan target para preman yang kerap meresahkan warga. Pelaku dari peristiwa ini tidak diketahui hingga sekarang, Namun banyak yang berpendapat bahwa pelaku tersebut adalah aparat yang bergerak secara diam-diam. Kasus ini merupakan contoh kasus pelanggaran ham berat karena dengan sengaja telah menghilangkan hak asasi seseorang untuk hidup.

18. kasus TKI di Luar Negeri
Kasus penganiayaan TKI turut melengkapi contoh kasus pelanggaran Ham yang terjadi dalam lingkup Internasional. TKI adalah tenaga kerja asal indonesia yang bekerja di negara lain. Umumnya TKI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga banyak yang mendapatkan penganiayaan, pemukulan, hingga pembunuhan.



DAFTAR PUSTAKA


Tidak ada komentar:

Posting Komentar