BAB III
PENGANTAR PENDIDIKAN
KEWARGANEGARAAN
A. PENGERTIAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
Hak
Asasi Manusia atau HAM adalah hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak
ia masih dalam kandungan. Hak asasi manusia dapat berlaku secara universal.
Dasar-dasar HAM yang tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau
Declaration of Independence of USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik
Indonesia, seperti yang terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat
2, pasal 31 ayat 1, serta pasal 30 ayat 1.
Dalam
teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis.
Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara,
sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta
negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak
mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan
Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui Pactum Unionis.
Ketiga
paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut
mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib
dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam
konstitusi.
Dalam
kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat
dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan
seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II.
Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak
melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
Selama
masih menyangkut persoalan HAM pada masing-masing negara, tanpa kecuali, pada
tataran tertentu mempunyai tanggung jawab, khususnya terkait pemenuhan hak
asasi manusia pribadi-pribadi yang terdapat pada jurisdiksinya, termasuk orang
asing. Oleh karena itu, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk
menyamakan antara hak asasi manusia dengan hak-hak lainnya yang dimiliki oleh
warga negara. Hak asasi manusia sudah dimiliki oleh siapa saja.
Alasan
di atas pula yang dapat menyebabkan hak asasi manusia merupakan bagian integral
dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena itu bukan
sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional mempunyai
kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu tentang hak
asasi manusida tingkat domestik.
Peran
komunitas internasional sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat
serta watak HAM itu sendiri merupakan suatu mekanisme pertahanan dan
perlindungan setiap individu terhadap kekuasaan negara yang rentan untuk
disalahgunakan, sebagaimana yang sering dibuktikan sejarah umat manusia
sendiri.
B. MACAM – MACAM HAK ASASI MANUSIA (HAM)
1. Hak Asasi Pribadi (Perseonal Rights)
Hak Asasi Pribadi adalah hak yang meliputi kebebasan
menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, kebabasan
dalam untuk aktif setiap organisasi atau perkumpulan dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak Kebebasan dalam
mengutarakan atau menyampaikan pendapat.
- Hak Kebebasan dalam menjalankan
kepercayaan dan memeluk atau memilih agama.
- Hak Kebabasan dalam berpergian,
berkunjung, dan berpindah-pindah tempat.
- Hak Kebabasan dalam memilih,
menentukan organisasi dan aktif dalam organisasi tersebut.
2. Hak Asasi Ekonomi (Property Rights)
Hak Asasi Ekonomi adalah Hak untuk memiliki, membeli dan
menjual, serta memanfaatkan sesuatu.
Contohnya
:
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam membeli.
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam mengadakan dan melakukan perjanjian Kontrak
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebebasan dalam memiliki sesuatu
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebabasan dalam memiliki pekerjaan yang layak.
- Hak Asasi Ekonomi tentang
kebabasan dalam melakukan transaksi
- Hak Asasi Ekonomi dalam
bekerja
3. Hak Asasi Politik (Politik Rights)
Hak Asasi Politik adalah hak ikut serta dalam pemerintahan,
hak pilih maksunya hak untuk dipilih contohnya : mencalonkan sebagai Bupati ,
dan memilih dalam suatu pemilu contohnya memilih Bupati atau Presiden), hak
untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak Asasi
Politik dalam memilih dalam suatu pemilihan contohnya pemilihan presiden
dan kepala daerah
- Hak Asasi
Politik dalam Dipilih dalam pemilihan contohnya pemilihan bupati atau
presiden
- Hak Asasi
Politik tentang kebebasan ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
- Hak Asasi
Politik dalam mendirikan partai politik
- Hak Asasi
Politik dalam membuat organisasi-organisasi pada bidang politik
- Hak Asasi
Politik dalam memberikan usulan-usulan atau pendapat yang berupa usulan
petisi.
4. Hak Asasi Hukum (Rights Of Legal Equality)
Hak
Asasi Hukum adalah hak untuk mendapatkan perlakukan yang sama dalam hukum dan
pemerintahan.
Contohnya
:
- Hak dalam
mendapatkan layanan dan perlindungan hukum
- Hak dalam
mendapatkan dan memiliki pembelaan hukum pada peradilan.
- Hak yang
sama dalam proses hukum
- Hak dalam
perlakuan yang adil atau sama dalam hukum
5. Hak Asasi Sosial dan Budaya (Social and Culture Rights)
Hak Asasi Sosial dan Budaya adalah hak yang menyangkut dalam
masyarkat yakni untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan
dan sebagainya.
Contohnya
:
- Hak untuk
mendapatkan pendidikan yang layak
- Hak untuk
mendapat pelajaran
- Hak untuk
memilih, menentukan pendidikan
- Hak untuk
mengembangkan bakat dan minat
- Hak untuk
mengembangkan Hobi
- Hak untuk
berkreasi
6. Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
Hak Asasi Peradilan adalah hak untuk mendapatkan perlakuan
tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights), misalnya peraturan
dalam hal penahanan, penangkapan dan penggeledahan.
Contohnya :
- Hak mendapatkan perlakukan yang
adil dalam hukum
- Hak mendapatkan pembelaan dalam
hukum
- Hak untuk mendapatkan hal yang sama
dalam berlangsungnya proses hukum baik itu penyelidikan, penggeledahan,
penangkapan, dan penahanan
C. CONTOH PELANGGARAN HAK ASASI MANUSIA (HAM)
YANG ADA DI INDONESIA
1. Kasus Pembunuhan (Munir)
Munir
Said Thalib bukanlah sembarangan orang. Ia adalah seorang aktivis pembela HAM
di Indonesia yang pernah mengalami kasus pelanggaran Ham hingga merenggut
nyawanya. Munir yang lahir pada tanggal 8 Desember 1965 di kota Malang ini
pernah menangani kasus pelanggaran ham berat maupun ringan seperti kasus timor timur,
kasus pembunuhan Marsinah dan lain sebagainya. Sebagai seorang aktivis Ham,
Munir meninggal pada 07 September 2004 silam. Ia meninggal di dalam pesawat
yang tengah ditumpanginya menuju kota Amsterdam, Belanda. Isu simpang siur dan
spekulasi kala itu mulai bermunculan tentang apa penyebab kematian Munir yang
sebenarnya. Ada yang berpendapat bahwa Munir meninggal karena dibunuh, diberi
racun, serangan jantung dan sebagainya.
Namun
sebagaian orang mempercayai bahwa Munir meninggal disebabkan oleh racun arsenikum yang diberikan pada makanan di
dala pesawat. Pada tahun 2005 P.Budihari Priyanto seorang pilot garuda masa itu
dijatuhi hukuman selama 14 tahun penjara karena telah terbukti menjadi
tersangka atas kasus pelanggaran Ham yakni pembunuhan munir. Ia dengan sengaja
telah menaruh racun didalam makanan munir.
Yang
lebih mengherankan lagi ternyata sampai saat ini di tahun 2017 terdapat berita
yang beredar bahwa dokumen kasus kematian munir telah hilang dari dokumen
pemerintahan. Hal ini menimbulkan spekulasi dan kontroversi baru tentang motif
pembunuhan munir.
2. Pembunuhan Marsinah
Marsinah
merupakan seorang aktivis buruh yang kala itu bekerja di PT.Catur Putra Surya
terletak di daerah Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Permasalahan muncul ketika
Marsinah beserta rekan-rekannya sesama buruh pabrik tersebut menggelar sebuah
unjuk rasa. Untuk menunjang dan mensejahterakan buruh mereka menuntuk kenaikan
upah pada tanggal 4 Mei 1993. Masalah mulai memuncak ketika Marsinah yang kala
itu menjadi aktivis untuk rasa menghilang tidak diketahui keberadaannya hingga
pada tanggal 08 Mei 1993 Marsinah diketemukan dengan keadaan sudah tidak
bernyawa lagi disebuah hutan di kecamatan willangan, kota nganjuk, jawa timur.
Tim otopsi menyatakan bahwa Marsinah meninggal karena mendapatkan penganiayaan
berat dan ditemukan dengan bekas luka siksaan di sekujur tubuhnya. Kasus
pembunuhan Marsinah merupakan contoh kasus pelanggaran Ham berat di Indonesia.
3. Penculikan Aktivis Demokrasi
Salah
satu contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia yang dikategorikan sebagai kasus
pelanggaran Ham berat yangs selanjutnya adalah kasus penculikan aktivis pro
demokrasi pada tahun 1997/1998. Pada tahun ini setidaknya 23 orang aktivis pro
demokrasi telah diculik. Peristiwa ini tidak hanya dikenal sebagai kasus
penculikan namun juga kasus penghapusan demokrasi. Peristiwa ini terjadi pada
saat menjelang pelaksanaan pemilu tahun 1997 dan Sidang Umum MPR RI 1998 silam.
Sekitar 9 orang aktivis telah dibebaskan, satu orang diketahui meninggal dunia
dan 13 lainnya belum diketahui keberadaannya hingga sekarang ini. Banyak yang
berpendapat bahwa para aktivis demokrasi ini tidak hanya mengalami penculikan
semata, namun juga mendapatkan penyiksaan dari anggota militer atau TNI.
4. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus
pelanggaran ham yakni penembakan mahasiswa Trisakti merupakan bentuk kasus
pelanggaran Ham kepada mahasiswa yang dilakukan oleh anggota polisi dan
militer. Khusunya pada Mahasiswa Trisakti yang kala itu sedang melakukan
demonstrasi. Peristiwa yang juga dikenal dengan tragedi Trisakti ini bermula
ketika para mahasiswa Universitas Trisakti melakukan unjuk rasa demonstrasi
menuntut presiden Soeharto yang kala itu memimpin untuk segera lengser dari
jabatannya. Pada masa itu memang sedang terjadi krisi finansial yang melanda
Indonesia.
Menurut kabar yang beredar,
setidaknya puluhan mahasiswa terluka karena penembakan, dan sebagian mahasiswa
lain meninggal dunia. Mahasiswa yang meninggal ini kebanyakan mendapatkan
tembakan peluru tajam dari anggota militer dan polisi. Peristiwa ini merupakan
kasus pelanggaran Ham di Indonesia yang tidak akan pernah dilupakan dalam
sejarah pendidikan.
5.
Pembantaian Dili
Kasus pelanggaran Ham di
Indonesia berikutnya yakni pembantaian yang dilakukan anggota TNI atau militer
dengan cara menembaki warga sipil pada tanggal 12 november 1991 di sebuah
pemakaman yang bernama Santa Cruz di Dili, Timor timur. Peristiwa penembakan
ini dialami oleh warga sipil yang tengah menghadiri pemakaman kala itu,
Kebanyakan mereka mengalami luka-luka namun ada juga yang meninggal karena
tembakan dari anggota militer. Banyak yang menilai dan berpendapat bahwa
peristiwa penembakan ini murni disebabkan oleh TNI atau anggota militer
Indonesia yang merupakan bentuk penentangan timor timur yang menyatakan ingin keluar
dari Negara Kesatuan Republik Indonesia dan membentuk Negara sendiri.
6.
Peristiwa Tanjung Priok
Kasus yang terjadi pada
tanggal 12 September 1984 ini merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia
tepatnya di tanjung priok. Peristiwa ini bermula ketika warga tanjung priok,
jakarta utara tengah melakukan unjuk rasa sebagai bentuk demonstrasi yang juga
disertai dengan kerusuhan. Peristiwa ini akhirnya berujung pada bentrokan
antara warga dan anggota TNI dan polisi. Banyak warga yang mengalami luka-luka
bahkan meninggal karena insiden ini. Peristiwa yang dilatarbelakangi
berakhirnya masa orde lama dan menuju masa orde baru ini menghasilkan keputusan
yakni sebagian orang yang terlibat kerusuhan diadili dengan dakwaan telah
melakukan tindakan provokatif dan subversif. Sama halnya dengan wargam pihak
militer dan kepolisian juga diadili dengan tuduhan telah melanggar Ham yang
berlaku.
7.
Pembantaiaan Rawagede
Pembantaian yang terjadi di
Rawagede merupakan kasus pelanggaran Ham di Indonesia berupa penembakan yang disertai
pembunuhan terhadap para penduduk kampung Rawagede, jawa barat yang dilakukan
tentara Belanda tanggal 9 Desember 1947 silam. Peristiwa ini merupakan bentuk
dari Agresi Militer Belanda I ke Indonesia setelah Indonesia merdeka. Pada masa
itu puluhan warga dibunuh dengan alasan yang tidak jelas. Pengadilan di Den
Haag memutuskan bahwa pemerintah belanda sepenuhnya bersalah dalam peristiwa
ini dan pihak belanda harus bertanggung jawab dan mengganti segala kerugian
kepada keluarga korban pembantaian rawagede.
8.
Peristiwa Demonstrasi 27 Juli
Pada tanggal 27 julli 1996
pernah terjadi kasus pelanggaran Ham yang terjadi di jakarta, Yakni ketika
massa pendukung megawati soekarno putri mengambil alih secara paksa kantor DPP
PDIP di Jakarta pusat. Pada masa itu bentrok antara aparat TNI dan Polri dengan
massa pendukung megawati tidak dapat dihindari. Aparat yang datang dengan
kendaraan taktis terus dilempari batu oleh massa. Bentrokan yang terjadi
akhirnya meluas hingga ke jalanan. Massa yang kala itu terbakar emosinya ulai
bertindak anarkis, merusak bangunan dan sarana umum. Dalam pperistiwa ini
setidaknya lima orang tewas dan korban luka baik dari massa dan aparat
diperkirakan mencapai angka ratusan. Menurut komnas ham peristiwa ini termasuk
dalam contoh pelanggaran Ham.
9.
Pembantaian Massal PKI (1965)
Peristiwa pembantaian ini
menimpa sisa sisa anggota PKI pada tahun 1964. Pembunuhan dilakukan kepada
mereka yang dituduh sebagai anggota partai komunis di Indonesia atau PKI. PKI
pad masa itu merupakan salah satu partai komunis terbesar di seluruh dunia
dengan anggota yang mencapai angka jutaan. Pihak militer dan TNI yang melakukan
operasi dan penangkapan anggota komunis tersebut akhirnya melakukan penyiksaan
dan membunuh mereka satu persatu. Pada dasarnya PKI memang ditolak sekaligus
dilarang di Indonesia namun anggota PKI tersebut tetaplah manusia yang memiliki
hak untuk hidup. Atas peristiwa ini setidaknya satu juta lebih anggota komunis
dibunuh dan lainnya tidak diketahui nasibnya. Soeharto yang kala itu menjabat sebagai
presiden dinilai telah menjadi dalang atas peristiwa pebantaian ini.
10. Kasus Dukun Santet di
Banyuwangi
Kasusu pelanggaran Ham di
Indonesia ini terjadi pada sekitar tahun 1998 di daerah banyuwangi. Pada kala
itu sedang terkenal kasus praktek dukun santet di banyuwangi. Karena dianggap
meresahkan warga akhirnya warga mulai melakukan tindakan kerusuhan dengan
menangkap dan membunuh orang yang diangganya sebagai dukun santet. Sejumlah
warga telah menjadi korban atas peristiwa ini. Pembunuhan dilakukan dengan
berbagai cara yakni, dipenggal, digantung, di bacok dengan senjata tajam hingga
dibakar hidup hidup. Polri, TNI, beserta abri tentunya tidak tinggal diam.
Dengan sigap mereka dapat menyelamatkan orang-orang yang telah dituduh sebagai
dukun santent dari amukan warga. Sangat jelas sekali bahwa pperistiwa ini
termasuk dalam contoh kasus pelanggaran ham di indonesia yang patut ditindak
lanjuti. Sebagai warga negara kita harus taat terhadap aturan hukum yang
berlaku dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
11. Kasus Bulukumba
Kasus pelanggaran Ham ini
terjadi pada sekitar tahun 2003 silam. Peristiwa yang dilatarbelakangi
perluasan perkebunan oleh PT.London Sumatera ini tidak disetujui oleh warga
desa sekitar. Ahirnya terjadi penembakan yang dilakukan oleh polisi pada warga
bulukumba, Anggota kepolisian bulukumba dilaporkan telah menembak warga bonto
biraeng kecamatan kajang pada bagian punggung hingga meninggal.
12. Peristiwa Abepura, Papua
Peristiwa ini
dilatarbelakangi oleh kasus penyeragan yang terjadi di Mapolsek Abupura pada
tahun 2003 silam. Polisi menyisir kawasan Abupera secara membabi buta guna
menangkap pelaku penyerangan. Komnas HAM menilai bahwa tindakan polisi ini
telah melanggar Ham yang berlaku.
13. Kerusuhan Timor Timur
Kasus pelanggaran Ham ini terjadi pada tahun
1999 yang dilatarbelakangi Agrisi Militer. Akibat peristiwa ini puluhan warga
sipil tewas dan banyak yang mengalami luka-luka.
14. Kasus Timor Timur
(Referendum)
Kasus pelanggaran Ham ini
telah memakan setidaknya ratusan korban jiwa pada tahun 1974 hingga tahun 1999.
Peristiwa ini diulai ketika terjadi Agresi Militer yang dilakukan oleh TNI
terhadap pemerintah fretelin yang kala itu sah di daerah sekitar timor timur.
Semenjak pengesahan tersebut, Timor timur sering menjadi daerah operasi dan
rawan terjadi tindak kekerasan.
15. kasus di Papua
Kasus pada tahun 1966 ini
telah menelan ribuan korban jiwa dalam operasi intensif yang diseenggarakan
oleh anggota militer TNI. Peristiwa ini adalah bentuk pertahanan aparat
terhadap gerakan organisasi papua merdeka yang kala itu tengah meresahkan.
16. kasus di Aceh (pra DOM)
Kasus ini bermula ketika
Hassan D. Tito mendeklarasikan Gerakan Aceh Merdeka secara terang-terangan pada
tahun 1976. Akibatnya TNI turun tangan dan terjadilah kerusuhan. Setidaknya
ribuan nyawa telah melayang dalam peristiwa ini. Sejak saat itu aceh selalu
mejadi taeget operasi militer dan rawan sekali terjadi tindak kekerasan.
17. Penembakan Misterius
Peristiwa ini terjadi antara
tahun 1982 sampai 1985. Petrus merupakan
sebuah peristiwa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan dengan target para
preman yang kerap meresahkan warga. Pelaku dari peristiwa ini tidak diketahui
hingga sekarang, Namun banyak yang berpendapat bahwa pelaku tersebut adalah
aparat yang bergerak secara diam-diam. Kasus ini merupakan contoh kasus
pelanggaran ham berat karena dengan sengaja telah menghilangkan hak asasi
seseorang untuk hidup.
18. kasus TKI di Luar Negeri
Kasus penganiayaan TKI turut
melengkapi contoh kasus pelanggaran Ham yang terjadi dalam lingkup
Internasional. TKI adalah tenaga kerja asal indonesia yang bekerja di negara
lain. Umumnya TKI yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga banyak yang
mendapatkan penganiayaan, pemukulan, hingga pembunuhan.
DAFTAR PUSTAKA
http://woocara.blogspot.co.id/2015/10/pengertian-ham-macam-macam-ham-contoh-pelanggaran-ham.html (20 April 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar