BAB V
WAWASAN NUSANTARA
A.
WAWASAN NUSANTARA DAN
LATAR BELAKANG FILOSOFIS DARI WAWASAN NUSANTARA
a) Wawasan Nusantara
Wawasan
Nusantara pada dasarnya merupakan cara pandang terhadap bangsa sendiri. Kata
“wawasan” berasal dari kata “wawas” yang bearti melihat atau memandang (S.
Sumarsono, 2005). Setiap Negara perlu memiliki wawasan nasional dalam usaha
menyelenggarakan kehidupannya.
Wawasan
itu pada umumnya berkaitan dengan cara pandang tentang hakikat sebuah Negara
yang memiliki kedaulatan atas wilayahnya. Fokus pembicaraan pada unsur
kekuasaan dan kewilayahan disebut “geopolitik”.
Dalam
konteks teori, telah berkembang beberapa pandangan geopolitik seperti
dilontarkan oleh beberapa pemikir di bawah ini dalam S. Sumarsono (2005, hal
59-60) :
a. Pandangan/ajaran
Frederich Ratzel
·
Negara
merupakan sebuah organisme yang hidup dalam suatu ruang lingkup tertentu,
bertumbuh sampai akhirnya menyusut dan mati
·
Negara
adalah suatu kelompok politik yang hidup dalam suatu ruang tertentu.
·
Dalam
usaha mempertahankan kelangsungan hidupnya sebuah bangsa tidak bisa lepas dari
alam dan hukum alam.
·
Semakin
tinggi budaya suatu bangsa maka semakin besar kebutuhannya akan sumber daya
alam.
b. Pandangan/ajaran
Rudolf Kjellen
·
Negara
merupakan suatu organisme biologis yang memiliki kekuatan intelektual yang
membutuhkan ruang untuk bisa berkembang bebas.
·
Negara
merupakan suatu sisem politik (pemerintahan)
·
Negara
dapat hidup tanpa harus bergantung pada sumber pembekalan dari luar. Ia dapat
berswasembada dan memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologinya sendiri
untuk membangun kekuatannya sendiri.
b) Latar Belakang
Filosofis Dari Wawasan Nusantara
1. Pemikiran Berdasarkan Falsafah Pancasila
Berdasarkan falsafah pancasila, manusia Indonesia
adalah mahluk ciptaan tuhan yang mempunyai naluri, akhlak,daya pikir, dan sadar
akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesamanya, lingkungannya dan
alam semesta,dan penciptanya.
Berdasarkan kesadaran yang di pengaruhi oleh
lingkungannya, manusia Indonesia memiliki inovasi.
Nilai – nilai Pancasila juga tercakup dalam
penggalian dan pengembangan wawasan nasional, sebagai berikut :
1. Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
2. Sila Kemanusiaan Yang
Adil dan Beradab
3. Sila Persatuan
Indonesia
2. Pemikiran Berdasarkan Aspek Kewilayahan Nusantara
Geografi adalah wilayah yang tersedia
dan terbentuk secara alamiah oleh alam nyata. Kondisi objektif geografis
sebagai modal dalam pembentukan suatu Negara merupakan suatu ruang gerak hidup
suatu bangsa yang didalamnya terdapat sumber kekayaan alam dan penduduk yang
mempengaruhi pengambilan keputusan / kebijakan politik Negara tersebut.
Wilayah Indonesia pada saat proklamasi
kemerdekaan RI 17 agustus 1945 masih mengikuti territoriale
Zee En Maritieme Kringe Ordonantie 1939, dimana lebar laut wilayah
Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah dari masing-masing pantai
pulau Indonesia. Penetapan lebar wilayah laut 3 mil tersebut tidak menjamin
kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Hal ini lebih terasa lagi
bila dihadapkan pada pergolakan- pergolakan dalam Negeri pada saat itu.
Deklarasi ini menyatakan bahwa bentuk
geografis Indonesia adalah Negara kepulauan yang terdiri atas ribuan pulau
besar dan kecil dengan sifat dan corak tersendiri. Untuk mengukuhkan asas
Negara kepulauan ini, ditetapkanlah Undang-undang Nomor : 4/Prp tahun 1960
tentang Perairan Indonesia.
Maka sejak itu berubahlah luas wilayah
dari + 2 juta km2 menjadi + 5 Juta Km2, di mana + 69% wilayahnya terdiri dari
laut/perairan. Karena itu, tidaklah mustahil bila Negara Indonesia dikenal
sebagai Negara kepulauan (Negara maritim). Sedangkan yang 35% lagi adalah
daratan yang terdiri dari 17.508 buah kepulauan yang antara lain berupa 5
(buah) pulau besar, yakni Sumatera, Kalimantan, Jawa, Sulawesi, dan Irian Jaya
(Papua) dan + 11.808 pulau-pulau kecil yang belum diberi (ada) namanya. Luas
daratan dari seluruh pulau-pulau tersebut adalah + 2.028.087 km2, dengan panjang pantai + 81.000 km.
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982
tersebut melalui undang-undang nomor 17 tahun 1985 pada tanggal 31 Desember
1985. Sejak tanggal 16 November 1993 UNCLOS 1982 telah diratifikasi oleh 60
negara dan menjadi hukum positif sejak 16 November 1994.
Kondisi dan konstelasi geografi
Indonesia mengandung beraneka ragam kekayaan alam baik yang berada di dalam
maupun diatas permukaan bumi, potensi di ruang udara dan ruang antariksa, dan
jumlah penduduk yang besar yang terdiri dari berbagai suku yang memiliki
budaya, tradisi, serta pola kehidupan yang beraneka ragam.
Dengan kata lain, setiap perumus
kebijaksanaan nasional harus memiliki wawasan kewilayahan atau ruang hidup
bangsa yang diatur oleh politik ketatanegaraan.
3. Pemikiran Berdasarkan Aspek Sosial Budaya
Budaya atau kebudayaan dalam arti
etimologi adalah segala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia.
Karena manusia tidak hanya bekerja dengan kekuatan budinya, melainkan
juga dengan perasaan, imajinasi, dan kehendaknya, menjadi lebih lengkap jika
kebudayaannya diungkap sebagai cita, rasa, dan karsa (budi, perasaan, dan
kehendak).
Masyarakat Indonesia sejak awal
terbentuk dengan ciri kebudayaan yang sangat beragam yang muncul karena
pengaruh ruang hidup berupa kepulauan di mana ciri alamiah tiap-tiap pulau
berbeda-beda.
4. Berdasarkan Aspek Kesejarahan
Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang tidak menghendaki terulangnya
perpecahan dalam lingkungan bangsa dan negara Indonesia. Hal ini
dikarenakan kemerdekaan yang
telah diraih oleh bangsa Indonesia merupakan hasil dari semangat persatuan dan
kesatuan yang sangat tinggi bangsa Indonesia sendiri. Jadi, semangat ini
harus tetap dipertahankan untuk persatuan bangsa dan menjaga wilayah kesatuan
Indonesia.
B.
IMPLEMENTASI WAWASAN
NUSANTARA
Implementasi atau
penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan
pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada
kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola
yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi
berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara.
Imlementasi wawasan nusantara bertujuan untuk menerapkan wawasan nusantara
dalam kehidupan sehari-hari yang mencakup bidang politik, ekonomi,
sosial-budaya, serta pertahanan nasional. Implementasi wawasan nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1.
Wawasan
Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila.
Falsafah Pancasila
diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan
aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia
sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai
sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya
mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan
dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian
dunia.
2.
Wawasan
Nusantara dalam Pembangunan Nasional.
a) Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia
bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian
abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara
yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat
aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b) Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang
benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara
mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan
kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber
daya alam itu sendiri.
1)
Kekayaan
di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik
bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara
merata.
2)
Tingkat
perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa
mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3)
Kehidupan
perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama
dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
c) Perwujudan Kepulauan
Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial-Budaya
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan
lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup
sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan
masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah,
agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya.
Budaya Indonesia pada
hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan
kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing
asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya
dapat dinikmati.
d) Perwujudan Kepulauan
Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Implementasi wawasan
nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran
cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara
pada tiap warga negara Indonesia.
Kesadaran dan sikap
cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan
mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap
bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman
terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap
seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan
dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3) Penerapan Wawasan
Nusantara.
C. PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA
Wawasan Nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya
yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan
kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
·
Pengertian
Wawasan Nusantara berdasarkan Tap MPR Tahun 1993 dan 1998, Wawasan Nusantara
merupakan wawasan nasional yang bersumber pada Pancasila dan berdasarkan UUD
1945 yaitu : cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan
wilayah dalam meyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
·
Pengertian
Wawasan Nusantara Menurut Kelompok Kerja Wawasan Nusantara Untuk Diusulkan
Menjadi Tap MPR Yang Dibuat Lemhanas Tahun 1999.
DAFTAR PUSTAKA
https://blackholes777revelations.wordpress.com/2015/05/03/1-latar-belakang-filosofi-wawasan-nusantara/
(22 Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar