BAB
VI
WAWASAN
NUSANTARA
A. LANDASAN WAWASAN NUSANTARA
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994) wawasan berasal dari kata dasar
mawas atau mewawas, yang berarti meneliti; meninjau; memandang; mengamati.
Sedangkan wawasan adalah hasil mewawas; tinjauan; pandangan. Sedangkan
nusantara, masih menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Edisi II,1994), adalah
sebutan (nama) bagi seluruh wilayah kepulauan Indonesia . Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional . Dengan kata lain, wawasan nusantara merupakan cara
pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang
serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat,
berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional . Landasan wawasan nusantara dapat di jabarkan
menjadi berbagai landasan, yaitu :
1. Landasan Idiil
Pancasila adalah faslafah ideologi bangsa dan
dasar negara. Berkedudukan sebagai landasan idiil pada wawasan nusantara.
Karena pada hakikatnya wawasan nusantara merupakan perwujudan dari pancasila.
Pancasila merupakan kesatuan yang bulat dan utuh serta mengandung paham
keseimbangan, keselarasan, dan keseimbangan. Maka wawasan nusantara mengarah
kepada terwujudnya kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Dengan kata lain, landasan
idiil merupakan landasan dasar terwujudnya wawasan nusantara.
2. Landasan Konstitusional
Kata konstitusional biasa berkaitan erat
dengan perundang-undangan. Jadi, landasan wawasan nusantara juga berlandaskan
pada perundang-undangan. UUD 1945 yang merupakan landasan konstitusi dasar
negara, yang menjadi pedoman pokok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 UUD 1945)
yang kekuasaan tertingginya ada pada rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR.
3. Landasan Visional.
Landasan visional atau tujuan nasional wawasan
nusantara sebagai wawasan nasional bangsa indonesia merupakan ajaran yang
diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi
penyesalan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan cita-cita dan
dan tujuan nasional yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat
yaitu :
·
Melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
·
Memajukan
kesejahteraan umum
·
Mencerdaskan kehidupan
bangsa
·
Ikut melaksanakan
ketertiban dunia
4. Landasan Konsepsional
Ketahanan nasional, yaitu merupakan kondisi
dinamis yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kemampuan sebagai konsepsi nasional, berkedudukan sebagai landasan
konsepsional. Dalam upaya mencapai cita-cita dan tujuan nasionalnya, bangsa
Indonesia mengahadapi berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Agar
dapat mengatasinya, basngsa indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan, dan
daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
5. Landasan Operasional.
GBHN adalah sebagi landasan wawasan
operasional dalam wawasan nusantara, yang dikukuhkan MPR dalam ketetapan Nomor
: IV/MPR/1973 pada tanggal 22 Maret 1973.
B.
UNSUR
DASAR WAWASAN NUSANTARA
Unsur-unsur
yang berkaitan atas terbentuknya Wawasan Nusantara sebagai berikut:
1. Wadah
(Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba
nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta keanekaragaman budaya. Bangsa
Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan
kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat
adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infrastruktur politik.
2. Isi
(Content)
Isi (content) adalah aspirasi bangsa yang
berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat
dalam Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat
maupun cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas bangsa Indonesia
harus mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an dalam
kehidupan nasional yang berupa politik, ekonomi, social, dan budaya serta hankam.
Isi menyangkut dua hal, pertama realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan,
kedua persatuan dan kesatuan dalam ke-bhineka-an yang meliputi semua aspek
kehidupan nasional.
3. Tata
laku (conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wawasan
nusantara yang terdiri dari :
·
Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa,
semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
·
Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam
tidakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
C.
Hakekat
Wawasan Nusantara
Hakekat Wawasan Nusantara adalah keutuhan
nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh
dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional. Berarti setiap warga
bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh
menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk
yang dihasilkan oleh lembaga negara.
DAFTAR
PUSTAKA
https://tonyahmad007.wordpress.com/2013/04/07/wawasan-nusantara-landasanunsur-unsur-dan-hakekat-wawasan-nusantara/ (
28 Mei 2017)
http://rickyhakim55.blogspot.co.id/2014/04/landasan-wawasan-nusantara-unsur-dasar.html (28
Mei 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar